Posted by: penerjemahresmi on: Oktober 5, 2008
INGGRIS-JEPANG-JERMAN-ARAB-SPANYOL-CHINA-BELANDA-PERANCIS
MENERJEMAHKAN: Ijazah, Raport, Akte Lahir, Laporan, Kontrak, Buku Manual, dan lain-lain.
KLIEN KAMI:
PT. Elex Media Komputindo (Gramedia Group), JICA Office, BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional), KPK, BAPPENAS, MABES POLRI, PT. Toyota Astra Motor, PT. Rinnai Indonesia, PT. Surya Toto Indonesia, PT. Coca Cola Amatil Ind., PT. Jamu Sido Muncul, SCTV, Global TV, PT. Sony Indonesia, PT. NSK Bearing Indonesia, PT. Pratama Abadi Industri, PT. EDS Manufacturing Indonesia, WTC Jakarta, PT. Tifico, Taisei Corp., Hadiputranto Hadinoto & Partners, PT. KIA Mobil Indonesia, PT. SK Keris Indonesia, PT. ADIS Indonesia.
KANTOR PENERJEMAH HS. MALIK
Ruko Terminal Bus Trans BSDCITY
Blok RC/3 (TIKI JNE) SEKTOR 1.3
Bumi Serpong Damai – Tangerang BANTEN
Telp. 021-5378009, HP. 021-32713152
E-Mail: hs.malik60@yahoo.com
Contact Person: Endah N.
saya ingin ikut menjadi penerjemah tersumpah…. tapi kalo di Jateng bisa ikut tes dimana ya… apa hanya orang jakarta saja yang bisa jadi penerjemah tersumpah?
Pak Firmansyah,
Untuk Jakarta daftar di Pusat Penerjemah Universitas Indonesia untuk Ujian. Dan ini berlaku untuk siapa saja, darimana saja. Untuk bisa menjadi penerjemah tersumpah harus lulus dengan nilai A.
Untuk Jateng barangkali ditanyakan ke Kantor Gubernur Jateng?
Masalahnya untuk setiap penerjemah tersumpah, bila mau membuka layanan penerjemah untuk umum harus mendaftarkan diri ke Deplu, Dephum HAM dan Kantor Kedutaan Negara berbahasa tersebut.
Kalo sudah punya sertifikat, boleh gabung dengan kami. Ditunggu
oh ya satu lagi…. apakah hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah itu baku? seperti SKCK yang diinggriskan..
apakah semua penerjemah tersumpah yang menerjemahkan SKCK ke bahasa inggris hasilnya beda2 ato sama?
kalo beda kenapa harus ada penerjemah tersumpah.. kenapa tidak dibuat bentuk bakunya saja….
setahu saya ujiannya sworn translator bisa meniru dari buku atau komputer (laptop) nah kalo lulus apa bisa dianggap valid pak?
Karena yang menerjemahkan manusia (bukan mesin) kadang ada sedikit perbedaan, namun substansinya sama. Penerjemah tersumpah akan menerjemahkan apa adanya, tidak ditambah, tidak dikurangi.
saya mau tanya; berapa biaya untuk menerjemahkan Ijazah?. Krn idealnya di Ijazah Perguruan Tinggi menggunakan dua bahasa.
Yth. Pak Dayat lyas,
Untuk terjemahan Ijazah biayanya Rp. 50.000,- per halaman hasil jadi. Waktu pekerjaan 3 hari kerja.
Materi bisa dikirim via email.
Terimakasih.
Bambang S
1 | budimeeong
Oktober 11, 2008 pada 9:30 pm
Wuah emang gitu ya pak…misalnya saya mo kuliah keluar negeri, berarti semua surat menyurat harus dtranslet kebahasa negara bersangkutan….?
Salam kenal pak…
Ya mas budi,
untuk indonesia baru ada 8 bahasa tersumpah, jadi untuk diluar itu biasanya pakai bahasa inggris.